Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan dicatat dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. PENUTUP
Nama : Alamat : No. KTP : Jabatan dalam Usaha : Selanjutnya disebut sebagai surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Perubahan atau pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan persetujuan kedua belah pihak. LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan
Nomor: [...../...../...../....]